Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bekasi, membahas terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta karena berseberangan dengan Kota Bekasi.
“Penerapan PSBB yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta yang telah memberlakukan kembali, karena berseberangan dengan Kota Bekasi tidak menerapkan PSBB dan mengikuti kebijakan dari DKI Jakarta walaupun warga Kota Bekasi atau sebaliknya bekerja disana,” jelas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dalam penjelasannya saat wawancara, Wali Kota Bekasi mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama untuk Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan PSBB secara total.
Keputusan resmi ini disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hanya tinggal menunggu kebijakan dengan surat tersebut.
“Pemerintah Kota Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru. Masyarakat produktif aman Covid-19 yang menjadi suatu tambahan dan bahan evaluasi, yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 malam,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Pepen tersebut.
Dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 telah terdapat beberapa poin penting, adanya pemberlakuan RW Siaga yang telah dibentuk pada awal pemberlakuan PSBB pada April yang lalu.
Dengan kebijakan membentuk RW Siaga di 56 Kelurahan dari 12 Kecamatan, telah tersepakati adanya lomba RW Siaga Aman Covid-19 serta Zero Criminal dan Ketahanan Pangan di wilayah untuk memotivasi para gerakan RW dalam menghadapi Covid-19 di Kota Bekasi.
Untuk evaluasi penambahan waktu malam, di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 malam. Jika lewat dari jam tersebut maka akan ada razia gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Pemkot Bekasi dan Kodim 0507 untuk bertindak tegas.
“Tidak hanya untuk pusat perbelanjaan ataupun toko, untuk aktifitas warga yang diluar rumah juga akan diberlakukan, atau yang masih di luar rumah akan diterapkan melalui peran RT-RW di wilayah juga untuk 3 pilar akan merazia,” bebernya.
Pertimbangan dari Forkopimda dalam hal tidak memberlakukan PSBB total diantaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit dalam penanganan isolasi mandiri dan perawatan.
“Artinya pukul 23.00 malam tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah. ATHB ini kan kita untuk menanggulangi Covid-19, namun tidak mengganggu aktivitas kerja masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar,” ujar Wali Kota Bekasi.
Saat ini, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah bepergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah.
Ia menyampaikan, dalam satu hari jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 buah dengan menggunakan metode rapid untuk melakukan tracking. Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 keluarga.
“Mengenai peningakatan angka Covid-19 di Kota Bekasi, berdasarkan laporan klaster keluarga yang menjadi dominan dalam peningkatan, ada yang dari luar kota juga yang seharusnya terlebih dahulu di rapid test sehingga steril saat masuk Kota Bekasi,” terangnya.
Dirinya berharap, agar lebih waspada dalam peningkatan ini sehingga masyarakat bisa berhati-hati dan mencegah wabah virus ini dalam penerapan ATHB lanjutan di Kota Bekasi.
“Dan warga juga harus mengikuti persyaratan protokol kesehatan dengan menjaga selalu penggunaan masker saat keluar rumah,” pinta Wali Kota Bekasi.(sam)