Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu saat hendak bertransaksi di sebuah warung di Desa Gelanggang Baroh, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Dua tersangka tersebut adalah D (25), warga Desa Teping Gapeuh, Kecamatan Tanah Pasir, dan Sap (23) warga Desa Ceubrek, Kecamatan Tanah Pasir.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 46,93 gram, satu buah HP Xiomi, satu buah HP Samsung, satu Unit sepeda motor Vixion Nopol Bl 5836 JL.
Kasatnarkoba, Polres Aceh Utara, AKP. M. Daud, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu pada Selasa (15/9/2020) pukul 20:00 WIB.
“Saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya pelaku bandar sabu yang sangat meresahkan masyarakat bahwa di Desa Gelanggang Baroh dan selama ini juga menjadi TO Satnarkoba dan pelaku kerjasama dengan bandar lainnya,” kata Daud.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Gelanggang Baroh ketika para tersangka hendak bertransaksi (memperjualbelikan) narkoba.
“Setelah ditangkap, petugas menggeledah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.(mah)