Kembali ke Zona Merah, Warga Karawang Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan Kabupaten Karawang ke zona merah, Senin, (21/9/2020).

GTPP Provinsi Jabar menetapkan Kabupaten Karawang Zona Merah melalui peta zona resiko Kabupaten Karawang memilik skor 1,62 yang berarti sedang pada level resiko tinggi.

Bacaan Lainnya

Hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak total 549 warga Karawang terkonfirmasi positif Virus Corona, masih dalam perawatan 166 orang, sembuh 365 orang dan meninggal dunia 18 orang.

“Yang sembuh alhamdulillah terus bertambah. Kita doakan semua yang dirawat atau isolasi bisa sembuh,”? kata Juru Bicara GTPP Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK.

Selain Karawang, dua kabupaten/kota lainnya juga naik status dari zona orange ke zona merah. Yaitu, Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Ketiga daerah ini menunjukkan peningkatan kasus dibanding minggu sebelumnya.

Dikatakan, langkah-langkah GTPP dan Pemkab Karawang sesuai dengan arahan dari GTPP provinsi. Yakni memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi Tes-Lacak-Isolasi/Karantina.

“Kita juga memperkuat keterisian bed di rumah sakit. Rencananya lantai 3 gedung isolasi Covid-19 RSUD? juga difungsikan untuk tempat isolasi,” kata Fitra.

Dikatakan, kasus tinggi disumbang dari klaster industri. Oleh karena itu, GTPP beberapa waktu lalu dan ke depan akan melakukan sidak ke perusahaan, untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan.

Tak hanya itu, GTPP juga mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik untuk Covid-19, agar proses tracing bisa dilakukan maksimal.
.
“Kami sangat berharap kesadaran masyarakat, kasus di Karawang cukup tinggi. Wajib penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait