Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan berkompetisi di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 09 Desember 2020.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, mengatakan, secara resmi mengumumkan penetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang, menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020.
Dikatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor: .04.1-KPT/3215/KPU/09/2020 tentang Penetapan Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, memutuskan dan menetapkan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang tentang penetapan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang Tahun 2020.
“Dalam rangkaian tahapan pencalonan, dari mulai pendaftaran Bapaslon pada tanggal 04 September hingga 06 September kemarin, sudah ada tiga Bapaslon yang mendaftar atau menyerahkan berkas kepada kami kemudian berkas tersebut kami verifikasi bersama-sama dengan Bawaslu dan para pihak terkait,” kata Miftah kepada awak media, Rabu (23/09/2020).
Penetapan ke tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Karawang tersebut, juga turut disaksikan oleh ke tiga pasangan calon yakni dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dengan pasangannya H. Aep Saepulloh, dr. Yesi Karya Lianti dengan pasangannya H. Ahmad Adly Fayruz dan terakhir pasangan calon H. Ahmad “Jimmy” Zamakshary dengan wakilnya Yusni Rinzani SE.
Kendati ke tiga pasangan calon tersebut hanya mengikuti rangkaian penetapan pasangan calon melalui virtual daring atau zoom meeting setiap masing-masing pasangan calon, ke tiganya tetap mengirimkan perwakilan partai pengusungnya ke Kantor KPU Karawang.
“Kemudian setelah verifikasi tersebut, Bapaslon pun sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan atau medical check-up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Ke tiga Bapaslon ini dinyatakan sehat jasmani dan rohani,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Miftah, secara administrasi persyaratan pencalonan ke tiga Bapaslon itu ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2020.
“Dan ini statusnya sudah resmi sebagai Paslon dan bukan sebagai Bapaslon lagi ya,” tuturnya.
Kemudian tahapan selanjutnya, sambung Miftah, pada hari Kamis (24/09/2020) siang, akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut ke tiga paslon tersebut di Hotel Akshaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
“Besok sekitar pukul 13.30 WIB, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau agar setiap paslon yang akan melakukan tahapan selanjutnya, agar tidak melakukan pengerahan massa menuju lokasi pengundian dan penetapan nomor urut setiap paslon itu
“Kami himbau untuk tidak melibatkan pengerahan massa atau relawan ke lokasi acara karena memang situasi masih dalam kondisi wabah pandemi Covid-19 sehingga kami melakukan batasan-batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Miftah menambahkan, pemerintah pusat juga sudah mengultimatum kepada setiap penyelenggara, peserta pemilihan, dan masyarakat pada umumnya untuk taat terhadap protokol kesehatan.
“Besok, kami hanya mengundang 10 orang per-pasangan calon termasuk dengan pasangan calonnya. Jadi ke 10 orang itu pun wajib menggunakan ID-Card yang sudah kami sediakan,” ungkapnya.(sir)