Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Batuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Karawang sudah menyerahkan sebanyak 85.582 nomor rekening calon penerima BSU secara bertahap, dengan kriteria kepada peserta yang upahnya dibawah Rp5 juta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang, Novias Dewo Santoso, mengatakan, jumlah data calon penerima BSU gelombang IV yang sudah diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Karawang ke Kemnaker adalah sebanyak, 13.609 nomor rekening pekerja.
“Data per Tanggal 19 September 2020, total nomor rekening yang sudah diserahkan sejauh ini adalah sebanyak 85.582 pekerja dan masih akan terus bertambah,” kata Novias di ruangan kerjanya, Kamis (24/09/2020).
Dia menjelaskan, dari data yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK, dilakukan validasi berlapis. Sehingga secara nasional jumlah penerima Gelombang I sebanyak 2,47 juta pekerja, Gelombang II 2,97 juta pekerja, dan gelombang III sebanyak 1,43 juta pekerja.
Gelombang IV sedang berjalan. Jumlah BSU yang diterima tetap sama yakni, Rp600 ribu selama 4 bulan.
Secara Nasional (Seluruh Indonesia), kata dia, data yang diterima dari Kemnaker adalah secara keseluruhan yang sudah dicairkan sebanyak 6,87 juta pekerja, data tersebut per 21 September 2020. Adapun, jumlah yang ditransfer bagi setiap pekerja sebesar Rp1,2 juta atau setengah dari keseluruhan BSU yang diberikan.
Data yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker akan dilakukan proses validasi berlapis guna memastikan BSU diberikan dengan tepat sasaran.
“Sejauh ini secara nasional ada sebanyak 1,7 juta data peserta tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, sehingga dipastikan tidak berhak menerima BSU,” terangnya.
Kemudian, sebanyak 1,2 juta itu masih dalam proses validasi perbankan dan memerlukan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja untuk alasan tertentu seperti, nomor rekening tidak aktif/ ditutup, dibekukan, data tidak sesuai dan sebagainya. Sehingga akan dikembalikan lagi ke pihak perusahaan/ pemberi kerja untk dikonfirmasikan ulang kepada tenaga kerja.
“Namun kami mengapresiasi pihak pemberi kerja/ perusahaan yang sudah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data pekerjanya,” kata Novias.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, BSU diberikan selama 4 (empat) bulan. Sementara itu, kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Warga negara Indonesia dibuktikan dengan E-KTP, Pekerja/ Buruh penerima upah, Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, Tercatat sebagai peserta aktif sampai dengan bulan Juni 2020.
“Peserta dengan upah/ gaji yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK dibawah Rp5 juta dan memiliki nomor rekening Bank yang aktif,” paparnya.(ybs)