Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah dua hari berturut-turut melakukan aksi mogok kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhir merespon tuntutan para buruh terkait penolakan para buruh terhadap Undang-undang Omnibus Law.
Aksi mogok kerja di hari kedua, Rabu (7/10/2020), perwakilan buruh diterima Pjs Bupati Karawang Ir. Yerry Yanuar, Ketua DPRD Pendi Anwar, Sekda Acep Jamhuri dan anggota DPRD Karawang.
Dalam dialog tersebut, para massa buruh menyampaikan hasil petisi untuk menolak UUD Omnibus Law, mereka menyampaikan harapannya kepada pemkab agar di sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.
“Pemkab sudah merespon terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di Karawang, kita akan sampaikan aspirasinya,” kata Yerry.
Yerry mengaku sangat memahami apa yang menjadi perjuangan aspirasi para massa buruh dalam penolakan pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Ia meminta para massa aksi tetap bersama sama menjaga kondusifitas, sehingga pelaksanaan aksi tetap aman dan terjaga.(sir)