Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Terhitung mulai tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020 mendatang, wilayah Kecamatan Purwakarta Kota yang meliputi 9 kelurahan dan 1 desa akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Demikian disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Jumat (9/10/2020) di Gedung Negara Pemkab Purwakarta. Menurutnya, hal ini dilakukan menyusul terus bertambahnya warga yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Penjelasan mengenai PSBM tersebut, kata Sekda Purwakarta itu, terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota. Berikutnya, sedang diproses Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM di Kecamatan Kota.
“Mewakili bupati purwakarta saya sampaikan, karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif hari ini yang jumlahnya mencapai 96 kasus dan khusus kecamatan kota terdapat 39 kasus, untuk itu, mulai pekan depan, selama 14 hari akan kita berlakukan PSBM di wilayah kecamatan kota,” kata Iyus.
Menurutnya, GTPP Covid-19 Purwakarta terus melakukan langkah-langkah pencegahan, diantaranya memberlakukan PSBM. Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegaiatan tertentu diantara pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 hingga 20.00.
Sementara, untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 dan boleh menerima yang makan, tetapi setelah pukul 19.00 sampau pukul 21.00 hanya untuk take way.
“Lalu untuk supermarket operasionalnya dibatasai mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00. Kemudian juga akan diadakan pentupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 23.00,” jelasnya.
Iyus juga menambahkan, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.
“Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” ungkapnya.(rls/red)