Terpidana Kasus Korupsi Dana PNPMMP Ditangkap di Rengasdengklok

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id –YP (42), buronan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen sekitar Rp 500 juta pada tahun 2013-2015 ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejari Kebumen.

Kasie Intel Kejari Karawang, Zico Extrada, mengatakan, terpidana YP sudah buron dari tahun 2017. Berdasarkan informasi, dia bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Tugu Rengasdengklok yang sebelumnya berpindah-pindah tempat.

Bacaan Lainnya

Terpidana YP sempat mengelabui petugas dengan tidak menggunakan hijab sesuai e-KTP. Namun saat mendatangi rumah tersebut YP tidak menggunakan hijab.

“Saat itu, YP pura-pura menelepon lalu melarikan diri ke belakang rumah dan melompat tembok kuburan. Kita sempat kejar-kejaran karena gelap kehilangan jejak, namun ke esok harinya YP balik ke rumah dan menyerahkan diri,” kata Zico kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Dikatakan, YP menyerahkan diri karena tidak membawa uang, alat komunikasi dan semalaman dia tidur di pinggir jalan.

Karena kesadarannya YP akhirnya menyerahkan diri dan kini ada di Kantor Kejari Karawang dan diserahkan ke Kejari Kebumen.

Menurutnya, YP sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. Makanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk modusnya YP membuat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah. Perbuatan tersangka telah membuat kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kasie Intel Kejari Kebumen, Faisal C, mengatakan, terpidana YP ini terpidana kasus korupsi dana PNPMMP di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp 500 juta pada tahun 2013-2015.

“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,” jelasnya.(ybs)

Pos terkait