Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal dalam rapat paripurna DPR RI menolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi undang-undang.
Demikian dikatakan, anggota Komisi X DPR RI (Fraksi PKS), Mahfudz Abdurahman. Diakuinya, partainya menilai RUU Ciptaker bertentangan dengan politik hukum kebangsaan, dan bertentangan dengan konstitusi. Sejak awal PKS sudah menerima banyak masukan dan sikap penolakan terkait Omnibus Law RUU Ciptaker dari berbagai lapisan masyarakat, organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), kongres umat islam dan serikat pekerja/buruh.
“Terkait Omnibus Lay, yang bikin itukan pemerintah, lalu disahkanlah oleh DPR RI. Tetapi kan di DPR RI itu juga ada 9 fraksi partai,” kata Mahfudz, kepada spiritnews.co.id, Senin (12/10/2020).
Dikatakan, sejak awal fraksi PKS sudah jelas sangat mengkritisi konten RUU Cipta Kerja, namun tetap berjalan sesuai dengan proyek yang ada.
“Kita menolaknya supaya kita ga bertanggungjawab dalam produk RUU Ciptaker itu yang sudah jelas akan menjadi boomerang bagi masyarakat, khususnya kaum buruh,” katanya.
Secara konstitusi politik, walaupun disitu juga ada sebagian usulan-usulan PKS. Namun sebagaian besar menilai RUU Cipta kerja ini memiliki dampak yang luar biasa, khususnya buat kaum buruh.(sam)