Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak tegas pengendara truk pickup yang melebihi kapasitas angkut atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Ahmad Yani.
Kepala Bidang Dalops Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin, mengatakan, sesuai dengan aturan pemerintah yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.735/AH.108/2017.
“Tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan, sebagai efek jera,” kata Ikwanudin, di Kota Bekasi, Selasa (14/10/2020).
Untuk diketahui, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
“Serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut. Mari menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas demi keselamatan kita bersama,” ungkapnya.(sam)