Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Tapanuli Utara Larang Gelaran Pesta Adat

  • Whatsapp

Kabupaten Tapanuli Utara, spiritnews.co.id – Akibat kasus Virus Corona atau Covid-19 melonjak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melarang masyarakat melaksanakan pesta adat.

Kepala Bagian Komunikasi, Pemkab Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang, mengatakan, menyikapi lonjakan Covid-19, Pemkab Tapanuli Utara terpaksa mengambil langkah melarang gelaran pesta adat.

Bacaan Lainnya

“Sesuai hasil kesepakatan rapat, maka pesta adat tidak diizinkan lagi, karena melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19. Dan bagi yang sudah mendapat izin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja,” kata Donna, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, kata Donna, pelaksanaan acara adat bagi warga yang meninggal, hanya diizinkan satu hari.

“Bagi yang meninggal dunia dan dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berharap agar personil Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri melakukan razia pada pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa.

Termasuk juga pengaktifan kembali Pos Siskamling Desa dan Kelurahan dengan swadaya masyarakat.

“Perayaan natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dengan hasil reaktif juga diminta melakukan isolasi mandiri, sebelum keluar hasil swabnya. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, pelaksanaan tugas luar kota oleh setiap ASN Tapanuli Utara juga tidak diperkenankan tanpa seijin Bupati Taput, jika tidak ingin ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data sebaran COVID-19 yang diunggah dalam situs covid19.taputkab.go.id pada Jumat malam, 16 Oktober 2020, warga Taput yang terkonfirmasi positif berjumlah 67 orang.

Dari total jumlah tersebut, 42 orang dinyatakan sembuh, 23 masih dalam perawatan, serta 2 orang meninggal dunia.(sir/red)

Pos terkait