Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna penetapan Persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2021.
Paripurna itu dihadiri Bupati Subang, Haji Ruhimat didampingi Wakil Bupati, Agus Masykur Rosyadi, Senin, (19/10/2020). Dan dihadiri 39 anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda.
Badan Anggaran dalam laporannya menyampaikan bersama TAPD Kabupaten Subang telah menyepakati KUA PPAS Tahun 2021 dengan nilai aggaran sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah. APBD Murni 2020, sebesar Rp 3.006.749.960.234, sedangkan Proyeksi RAPBD 2021 Rp 2.713.559.146.874, atau berkurang sebesar Rp 293.190.813.360, atau 9,75 %.
- Pendapataan asli daerah. APBD Murni 2020 sebesar Rp 544.733.087.024, sedangkan Proyeksi APBD 2021 Rp 570.794.171.664, bertambah sebanyak Rp 26.021.084.640 atau 4,78 %.
- Pendapatan transfer APBD Murni 2020 Rp 2.461.976.873.210, sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 2.136.764.975.210, atau berkurang sebesar Rp 325.211.989.000 atau 13,21 %.
- Belanja Daerah pada APBD Murni 2020, sebesar Rp 3.405.956.467.826, proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 2.860.114.452.236 atau berkurang sebesar Rp 545.842.015.590 atau sebesar 16,03 %.
- Belanja Operasi, APBD Murni 2020, sebesar Rp 2.862.487.877.326, proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 2.596.523.724.661 atau berkurang Rp 265.9644.152.665, atau sebesar 9,30 %.
- Belanja Tidak Terduga, APBD Murni 2020, Rp 35.000.000.000, sedangkan proyeksi APBD 2021 Rp 15.000000.000, atau berkurang Rp 20.000.000.000 atau persentase sebesar 57,14 %.
- Belanja Transfer, APBD Murni 2020, Rp 508.468.590.500, sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 248.590.727.575, atau berkurang sebesar Rp 259.877.862.925 atau 51,11%.
- Surplus atau defisit, APBD Murni 2020 sebesar Rp 399.206.507.592 sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 146.555.305.362 atau berkurang sebesar Rp 252.651.202.230 atau 63,29 persen.
- Pembiayaan Daerah, pada APBD Murni 2020 sebesar Rp 399.206.507.592, sedangkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 146.555.305.362, berkurang sebesar Rp 252.651.202.230 atau 63,29 %.
Badan anggaran menyampaikan, berkenaan mulai 2021 akan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Banggar meminta Bupati Subang untuk dapat melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pengaturan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
Badan anggaran juga mengingatkan agar penyampaian RAPBD 2021 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.
Bupati Subang, Haji Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran tahun anggaran 2021, sehingga dapat disetujui melalui keputusan DPRD.
Hal tersebut merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten subang, dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan.
Kang Jimat menyampaikan bahwa rapat-rapat yang telah dilaksanakan untuk membahas rancangan KUA dan PPA tahun 2021 yang telah berlangsung sangat dinamis dan ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup mendalam, namun masih dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan prioritas yang harus dilaksanakan pada APBD tahun anggaran 2021.
Kang Jimat optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen KUA dan PPA tahun 2021 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun anggaran 2021.
Namun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA dan PPA tahun 2021, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal, karena kemampuan keuangan yang masih terbatas.
Dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran tahun 2021 antara Pemkab dengan DPRD Subang, maka perencanaan penganggaran daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan lancar.(rls/red)