Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, mengatakan, ada sebanyak 9 peringatan tertulis untuk tiga pasangan calon tekait pelanggaran protokol kesehatan.
Tiga paslon terbukti mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye yang dilakukannya.
“Sembilan peringatan tersebut terdiri dari 4 peringatan untuk Paslon nomor urut 1, kemudian1 peringatan untuk paslon nomor urut 2, serta 4 peringatan untuk paslon nomor urut 3,” ujar Roni, Senin (19/10/2020).
Roni berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada yang sehat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Bawaslu juga menekankan bagi petugas Panwascam agar tidak gugup jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
“Kedudukan Bawaslu dalam pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat jelas tidak perlu ragu lagi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.(ybs)