Aminuddin : Perlu Peraturan untuk Melindungi Kawasan Hutan di Subang

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sebagai daerah agraris, Kabupaten Subang memiliki kawasan hutan yang cukup luas dengan bermacam-macam peran dan fungsi untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin saat menghadiri rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, di Ruang Rapat Bupati 1, Kantor Bupati Subang, Selasa, (20/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, hutan-hutan tersebut perlu dilindungi dengan hukum yang ada. Oleh karena itu sering kita dengar istilah kawasan hutan lindung,” kata Aminuddin.

Salah satu hutan yang dimiliki Kabupaten Subang, kata Aminuddin, adalah hutan bambu seluas 50 hektar di Kecamatan Ciater. Kini kondisinya kurang baik dan terjadi pembangunan tempat atau sarana yang tidak memiliki izin.

“Hutan bambu masih termasuk dalam lahan HGL milik PTPN VIII namun statusnya yang belum jelas apakah hutan lindung atau hutan yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomis,” jelasnya.

Peraturan tentang hutan lindung di Kabupaten Subang sudah tercantum dalam Perda no 1 tahun 2016, namun peraturan tersebut dinilai masih kurang jelas dan belum rinci. Sehingga diperlukan pembahasan untuk mengejawantahkan poin-poin yang ada di dalamnya.

Aminudin menyampaikan bahwa penjabaran lebih lanjut Perda No 1 tahun 2016 ini penting dan sangat berpengaruh terhadap kondisi alam di Kabupaten Subang. Ketidakjelasan peraturan ini dikhawatirkan berbuntut pada penyalahgunaan lahan sehingga dapat menimbulkan bencana seperti kekeringan, longsor dan banjir di daerah sekitar hutan maupun daerah lainnya di Subang yang berkaitan dengan hutan bambu tersebut.

Pentingnya penjabaran perda mengenai hutan lindung ini juga dikarenakan perlu sinergitas antara dinas yang ada di Subang khususnya dalam pembangunan. Salah satu contohnya adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang telah membuat rencana induk pariwisata di Subang yang akan dilanjut dengan peraturan daerah tentang pariwisata.

Hal tersebut akan banyak berkaitan dengan perda lain, salah satunya Perda hutan lindung. H. Aminudin meminta jangan sampai rencana pengembangan tersebut terhambat dikarenakan Perda hutan lindung yang ada tidak mendukung adanya pembangunan.

“Pembangunan industri di Subang kian hari semakin banyak dan tentunya perlu diimbangi dengan sektor pariwisata. Potensi wisata khususnya daerah selatan Subang terbilang melimpah. Maka agar pengembangan pariwisata tidak semena-mena dan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan perlu adanya peraturan yang lebih jelas,” ujarnya.

“Pembangunan industri dan pariwisata sudah tidak bisa dipisahkan. Saya berharap jika terdapat banyak wisata yang ada di Subang membuat perputaran ekonomi di Subang semakin meningkat dan masyarakat tidak perlu keluar daerah untuk mencari tempat rekreasi,” tambahnya.(rls/red)

Pos terkait