Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang memberikan pembekalan keterampilan kerja penanganan tenaga kerja penyandang Disabilitas yang terdampak Covid-19 di PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI) Kabupaten Subang.
Pembekalan itu langsung dihadiri oleh Bupati Subang, Haji Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, Selasa (20/10/2020).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, mengatakan, penyelenggaraan pembekalan keterampilan kerja, kegiatan penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas dilaksanakan berdasarkan surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja terkait penyampaian nominasi perusahaan penerima penghargaan dan permohonan pelaksanaan kegiatan.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pembekalan keterampilan kerja untuk meningkatkan kompetensi SDM khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas di PT Subang Autocomp Indonesia dan untuk mendapatkan tenaga kerja yang terampil terlatih dan siap pakai dalam upaya meningkatkan kuantitas kualitas SDM.
Peserta pembekalan keterampilan kerja berjumlah 20 orang yang semuanya merupakan tenaga kerja penyandang disabilitas di PT SUAI, sedangkan narasumber atau materi berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Disnakertrans Subang, dan instruktur dari dinas dan perusahaan.
Sementara, Kang Jimat, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia khususnya PT SUAI yang telah bersedia menyelenggarakan kegiatan pembekalan ini.
Ia mengaku bangga PT SUAI telah memberi ruang 1% bagi penyandang disabilitas dari total jumlah non disabilitas yang bekerja di PT SUAI.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya. PT SUAI menjadi salah satu perusahaan yang berupaya mengurangi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Subang,” kata Kang Jimat.
Dikatakan, peserta pembekalan ini merupakan penyandang disabilitas yang terdampak Covid-19. Ia berharap insentif peralatan kerja, berupa alat bantu pendengaran, semoga dapat memfasilitasi mereka untuk meningkatkan produktivitas kerja dan keterampilan para penyandang disabilitas.
“Subang sudah memasuki era industrialisasi. Sehingga, dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik serta mampu dirasakan oleh masyarakat. Subang jangan menjadi penonton, tapi harus menjadi bagian dari kegiatan industrialisasi,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Kang Jimat, masyarakat usia kerja harus mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, sehingga dapat bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Subang.
Plt Direktur PTKDN Kemenaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Di pasal 2, perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas diperusahaan itu. Karena amanat Undang-undang wajib dilakukan, maka ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas. Kegiatan ini strategis dalam upaya memperbanyak jumlah pekerja penyandang disabilitas yang hingga kini belum mencapai 2 persen,” kata Nora.
Selain pembekalan, para penyandang disabilitas tersebut juga mendapat bantuan insentif peralatan kerja senilai Rp 40 juta.(rls/red)