Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Menjelang memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2020, kiyai Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Ruhyat Hasby, S.Ag atau yang akrab disapa Kang Uyan diduga dikriminalisasi oleh tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cellica – Aep.
Padahal, kesalahpahaman antara Kang Uyan dengan sosok 5 kyai sebelumnya, sudah diselasaikan secara Islah ke-Ulamaan dan tidak ada masalah yang berkelanjutan.
“Namun kemudian, muncul pelaporan kepada pihak berwajib justru dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Nomor 2, Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepulloh. Sehingga seolah menggiring persoalan politik menjelang Pilkada Karawang ke opini hukum,” kata Ketua LPBH NU Karawang, Deden Yusuf, SH, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) malam.
“Apapun yang hari ini terjadi, seluruh jajaran LPBH NU akan mengawal kasus ini dan melakukan pembelaan dan menyelesaikannya diranah hukum,” tambahnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya pun dalam waktu dekat akan balik melaporkan lantaran memandang kasus yang dilaporkan Timses Paslon 2 tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan arahan jajaran Syuriah, Tanfidziah dan Pengurus MWC, meminta kepada LPBH NU untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya menganggap ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi Kyai. Padahal persoalan itu berawal dari WhatsApp Grup (WAG) internal Forum Ketua MWC NU Karawang yang kemudian ada yang sengaja menyebarluaskan tanpa hak hingga ke media sosial. Karenanya, pihaknya juga akan mencari oknum tersebut. Selain itu, juga melaporkan siapa pun yang dianggap mempolitisasi Ketua PCNU dalam suasana kontestasi politik sakarang ini yang mulai memanas.
“Kami meminta doa dan restu kepada seluruh warga Nahdliyin baik struktural maupun kultural dalam upaya mengawal proses hukum ini. Bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional, santri saatnya merapatkan barisan untuk mendukung perjuangan kami,” tandasnya.
Kuasa Hukum Kang Uyan, Hendra Supriyatna, SH. MH, mengatakan, sembilan pengacara akan siap mendampingi dan menghadapi proses hukum tersebut. Pernyataan Tim Pemenangan Paslon 2 mengkaitkan unsur politik dengan kelembagaan NU, jelas hal ini menyinggung warga Nahdliyin secara keseluruhan, maka pihaknya siap melakukan perlawanan sebagai wujud ketakdzieman terhadap Kyai.
“Seharusnya, ketika Celicca merasa dirugikan yang membuat laporan itu Cellica sendiri, bukan Syukur Mulyono. Menurut kami tidak ada legal standingnya dalam persoalan ini, selayaknya perkara ini harus di SP3,” ungkapnya.(sir)