Proyek Turap Hutan Kota Diduga Asal-Asalan, Dinas LHK Karawang Keliru Tanggapi Surat LSM ICON RI

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pada tanggal 22 Mei 2019 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karawang melakukan lelang untuk pembuatan pagar pembatas/turap di lahan Hutan Kota, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang.

Namun, proyek dengan nilai HPS sebesar Rp 517.830.000,00 dan nilai penawaran sebesar Rp 362.114.376,80 tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Bacaan Lainnya

Sekretaris  LSM Investigation Corruption National Republik Indonesia (LSM ICON-RI), Miftahudin, mengatakan, proyek pembuatan turap itu dikerjakan oleh CV. Fajar Mandiri, yang beralamat di Dusun Parung Kadali, RT 025/006, Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

“Atas dugaan itu, kami mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas LHK Karawang pada tanggal 22 Oktober 2020. Atas surat tersebut DLHK Kab Karawang memberikan jawaban Dengan No : 481.5/4397/Sekrt Tanngal 26 Oktober 2020 yang dalam isi surat tersebut sangat membingungkan dan tidak masuk diakal,” kata Miftah sapaan akrab Miftahudin kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Sabtu (31/10/2020).

Diakuinya, di dalam surat  Dinas LHK Karawang itu dijelaskan mekanisme aturan untuk mendapatkan informasi. LSM ICON RI harus melampirkan legalitas fotocopy legalitas, dan pada poin ke 2 Dinas LHK meminta fotocopy Surat Keterangan Terdaftar di Dewan Pres.

“Jawaban surat ini sungguh sangat luar biasa. Kami menilai Kepala Dinas LHK gagal paham. Masa sih setingkat kepala dinas tidak bisa membedakan surat konfirmasi dari media dan LSM,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investifasi dilapangan, kata Miftah, tinggi turap yang dibangun itu tidak sesuai dengan KAK. Dalam KAK tertulis tinggi turap 1,6 meter, sedangkan dilapangan tingginya hanya 1,3 meter.

“Pada poin ini saja, kami menilai sudah ada indikasi tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Selain itu, kata Miftah, acian 202,2 m2 tidak ada, plesteran adukan 202,2 m2 tidak sesuai, sebab kondisi saat ini sudah terkelupas. Tidak ada pondasi, beberapa titik pada turap tersebut sudah pecah-pecah atau retak bahkan nyaris ambruk, dan tidak ada bambu cerucuk sesuai KAK seharusnya ada bambu cerucuk sebanyak 539,2 buah.

“Kami juga tidak menemukan adanya timbunan tanah kembali sebanyak 76,68 m2. Kondisi di lapangan terlihat jelas pada dasar bangunan turap berlubang,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam LKPJ tahun 2019 ditemukan anggaran yang dipertanggujawabkan pada pekerjaan sesuai Kode 02.05.24.26 SARANA PRASARANA TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) sebesar Rp 795.654.000,00 atau terealisasi sebesar 98,00 persen atau sebesar Rp 786.004.000,00.

“Sementara, pada kontrak yang berlaku hanya anggaran hanya sebesar Rp 517.830.000,00. Dalam hal ini ada selisih anggaran yang dipertanggungjawabkan dan yang dikerjakan. Lalu kemana selisih anggaran tersebut?” tegasnya.

“Kami menilai proyek pembangunan pembuatan pagar pembatas atau turap di Hutan Kota itu terindikasi ada tindak pidana korupsi. Sehingga kami layak untuk mendapatkan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.(sir)

Pos terkait