Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk memaksimalkan pembangunan ke seluruh desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan pemekaran desa di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana, mengatakan, tahap awal ada sebanyak 40 desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan yaitu desa yang berada diwilayah perkotaan dengan penduduk padat.
Setelah diinventarisir, kata Agus, 40 desa itu tersebar di 9 kecamatan. Namun, hingga saat ini masih sedang dikaji.
“Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengsdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan,” kata Agus, di Karawang, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada di wilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
“Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran,” katanya.
Lebih lanju dikatakan, pemekaran desa diwilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat perkembangan desa diwilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting lagi yaitu memudahkan pemerintah didalam membangun diwilayah pedesaan jika dilakukan pemekaran.
“Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa,” ungkapnya.(sir)