Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021, Senin (9/11/2020).
Pada rapat paripurna itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi membacakan pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Subang tahun 2021.
Penyampaian nita pengantar RAPBD tahun anggaran 2021 merupakan salah satu rangkaian dari mekanisme penyusunan APBD setelah penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) sama-sama telah disepakati beberapa waktu yang lalu.
Pendapatan pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,6 triliun, yang apabila dibandingkan alokasi pendapatan tahun lalu mengalami penurunan sebesar Rp 283,19 miliar dimana pendapatan daerah pada APBD tahun lalu sebesar Rp 3,007 triliun.
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD tahun 2021 tersebut walaupun terdapat rencana peningkatan dari pos PAD namun beberapa pos pendapatan mengalami penurunan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 570,69 miliar. Angka PAD pada RAPBD tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 26,02 miliar bila dibandingkan debgan target PAD tahun 2020 murni sebesar Rp 544,77 miliar. Sedangkan pendapatan transfer pada RAPBD tahun 2021 mengalami penurunan.
Klasifikasi belanja untuk APBD tahun 2021 berbeda dengan belanja tahun 2020, dimana pada tahun anggaran 2020 kita kenal belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Sementara untuk tahun anggaran 2021 menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah terdiri dari belanha operasi (belanja pegawai belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosiak), belanja modal, brlanja tidak terduga dan biaya transfer.(sir)