Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Sejumlah aliansi buruh di Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP tahun 2021, menjalankan UUPA, dan Revisi Qanun No. 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Para buruh melakukan orasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya guna ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Aceh. Sejumlah aspirasi yang mereka sampaikan, antara lain, meminta Pemerintah Aceh untuk menyampaikan kepada Presiden agar membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang).
Kemudian, mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk menaikkan UMP tahun 2021 dan menjalankan UUPA dan Revisi Qanun No. 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Asisten Bidang Administrasi Umum, Bukhari, mengatakan, telah mencatat seluruh tuntutan yang telah disampaikan pihak Aliansi Buruh Aceh. Seluruh aspirasi mereka itu juga akan disampaikan kepada Gubernur Aceh.
“Kami akan menampung dan mencatat seluruh aspirasi ini untuk disampaikan kepada pimpinan, Insya Allah Pemerintah Aceh bersama kita semua. Kita akan menindaklanjutinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Bukhari.
Bukhari juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada buruh yang telah melakukan unjuk rasa secara tertib dan damai. Ia juga memohon maaf, atas desakan mereka yang ingin bertemu langsung dengan Gubernur Nova. Ia menyebut, Gubernur sedang menjalankan tugas kedinasan yang sangat padat hari ini.
“Kami begitu menghargai dan mengapresiasi semua aspirasi yang saudara-saudara sampaikan hari ini, unjuk rasa adalah wujud dari demokrasi dan dilindungi undang-undang,” ungkapnya.(mah)