Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang, Haji Ruhimat hari Senin 9 November 2020, menghadiri kegiatan penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di aula Pemkab Subang.
Kegiatan pemberian sertifikat tersebut dalam rangka memberikan kepastian Hukum atas Hak Tanah kepada masyarakat Indonesia serta sebagai bagian dari Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang tahun 2020.
Sertipikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020 dibagikan kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Diserahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebanyak satu juta sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual.
Presiden Jokowi menyampaikan jika dalam setahun biasanya hanya dapat mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertipikat tanah, maka dibutuhkan 160 tahun untuk menyelesaikan 80 juta dan 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Maka, saat itu Presiden menyampaikan pada Menteri ATR/Kepala BPN untuk bekerja dengan target.
Mengakhiri sambutannya, Presiden Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diterima. “Karena sertipikat tanah ini sangat penting sebagai bukti yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Maka dari itu, tolong jaga sertipikatnya. Jika sertipikatnya ingin dijadikan agunan ke bank agar mendapat modal usaha, dihitung betul agar bisa mengembalikan pinjamannya,” tutup Presiden.
Secara bersamaan, Kang Jimat menyerahkan sertifikat di lingkungan Kabupaten Subang yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Joko Susanto, A. Ptnh., M.Si. secara simbolis menyerahkan 50 sertifikat dari 15.000 bidang yang telah diselesaikan dan siap untuk dibagikan kepada masyarakat wilayah Kabupaten Subang kepada 50 orang perwakilan penerima dari 2 Desa yakni Desa Cintamekar dan Desa Curugagung.(rls/red)