Operasi Yustisi Jaring 683 Pelanggar Protokol Kesehatan

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di Aceh.

“Ada 683 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) terjaring dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di tempat,”kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH, MM di Banda Aceh, Sabtu, (14/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan  Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian.

Ia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Protkes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Mereka yang terjaring pada tanggal 12 – 14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 683 orang, semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasehati, ada yang diminta baca Al-Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah,” jelasnya.

Menurutnya, operasi yustisi ini meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga 0%.

“Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara akumulatif Covid-19, sejak 27 Maret 2020. Jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Aceh sudah mencapai 7.862 orang. Penderita yang  dirawat saat ini 1.275 orang, sembuh 6.291 orang, dan 296 orang meninggal dunia.

Kasus konfirmasi baru bertambah 20 orang meliputi warga Kota Banda Aceh sebanyak 7 orang, Aceh Besar sebanyak 4 orang, Aceh Selatan dan Aceh Tenggara, sama-sama 2 orang. Kemudian warga Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tamiang, masing-masing 1 orang. Sisanya, 2 orang merupakan warga dari luar Aceh.

“Penderita Covid-19 yang dilaporkan sembuh dalam 24 jam terakhir hanya 1 orang, yakni warga Kota Langsa,” katanya.

Korban Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia hari ini bertambah 4 orang lagi. Ini bukan kasus meninggal dalam 24 jam terakhir, melainkan kasus lama yang dilaporkan pada rekonsiliasi data. Satgas Covid-19 Pidie melaporkan 2 kasus meninggal dan dan Satgas Covid-19 Aceh Singkil 2 kasus meninggal.(mah)

Pos terkait