Polres Karawang Amankan 18 Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satreskrim Polres Karawang mengamankan 18 pelaku kejahatan.

“Hari ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan press release hasil ungkap kejahatan jalanan khususnya C3 (Curas, Curanmor dan Curat) yang berhasil diungkap dalam waktu satu bulan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Gedung Satreskrim Polres Karawang, Selasa (17/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, dalam rangka Harkamtibmas dan menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember mendatang, jajarannya telah melakukan pengungkapan kasus guna menciptakan situasi yang aman di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.

“Pengungkapan ini juga dalam rangka operasi cipta kondisi (Cipkon) menjelang Pilkada Karawang, maka Polres Karawang dan jajaran menindak tegas setiap pelaku kejahatan khususnya C3,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan, kata Kapolres, pihaknya mengamankan total pelaku sebanyak 18 orang dengan rincian pencurian dan pemberatan (Curat) 4 orang pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 orang pelaku beserta 1 orang pelaku penadah, pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 orang pelaku, dan 1 orang pelaku pemalsuan STNK.

“Adapun untuk tempat kejadian perkaranya (TKP), hasil daripada pemeriksaan anggota kepada semua pelaku ini, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Polres Karawang,” ujarnya.

Selain mengamankan 18 pelaku kejahatan jalanan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah brangkas, 6 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter T, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, satu korek api berbentuk Senpi untuk menakut-nakuti korbannya.

“Barang bukti lainnya yakni 334 buah Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk alat mencongkel atau membobol minimarket serta rumah, puluhan dus susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer dan 11 STNK palsu,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, menambahkan, dari ke 18 pelaku kejahatan jalanan tersebut, 6 diantaranya harus di lumpuhkan menggunakan timah panas milik anggotanya.

“Iya betul, enam pelaku diantaranya harus kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena pada saat anggota akan menangkap pelaku, 6 pelaku berbagai kejahatan jalanan ini sempat melakukan perlawan terhadap anggota kami,” tegasnya.

Ke 18 orang pelaku kejahatan jalanan itu, kata Oliestha, dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.

“Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait