Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – UA (32) kembali ditangkap polisi dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (17/11/2020), terkait tindak pidana Narkoba.
Kali ini, UA ditangkap bersama ES (32) dan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.
Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya, mengatakan, kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.
“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” kata Sudiya.
Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.(mah)