Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penanganan konflik agraria di Kabupaten Karawang hingga kini masih jalan di tempat, bahkan pejabat setempat terkesan tutup mata. Sejumlah kasus sengketa agraria terselesaikan, salah satunya adalah kehutanan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkesan tidak ada niat untuk menyelesaikan sengekta tanah diwilayahnya. Seperti konflik warga Desa Mulyasejati dan Medalsari melawan Perum Perhutani yang sudah bertahun-tahun belum juga terselesaikan.
“Seharusnya Pemkab Karawang harus berperan lebih dominan dalam upaya penyelsaian-penyelesaian pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, karena itu amanat konstitusi,” kata Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Rabu (25/11/2020).
Hilman juga menyikapi pernyataan Sekda Karawang Acep Jamhuri di salah satu media massa yang menyebut bahwa Pemda hanya membantu persoalan hak atas petani yang tergabung dengan Sepetak.
“Menurut kami pemda bukan membantu saja, tapi pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan itu, saya rasa masyarakat khususnya petani di dua desa tersebut tidak pernah berharap belas kasih dari pihak manapun,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Acep juga menyatakan bahwa adapun jika nanti penyelesaian lewat prosedur Pemda Karawang akan bantu namun, mekanismenya tidak lagi dengan Sepetak tapi dengan kepala desa dan camat.
“Kami mecurigai jangan-jangan pemerintah daerah dengan mendeligitimasi Sepetak dalam penyelesiannya, atau ada upaya-upaya penggembosan kepada Serikat Tani,” ujarnya.
Hilman menjelaskan reforma agraria seharusnya dimulai dengan menyelesaikan konflik lahan, yang melibatkan warga dan perusahaan atau pihak terkait lain, berdasarkan hak masyarakat. Kemudian didistribusikan ke masyarakat yang kehilangan tanah.
Namun dalam konteks ini, reforma agraria tak berjalan. Hilman menyebut pemerintah tak mau memberikan dukungan atau pun surat keputusan terhadap tanah yang disengketakan kepada masyarakat. Akibatnya, distribusi lahan harus menunggu kerelaaan perusahaan.
Sikap pemerintah seperti ini dikritik LBH Cakra, tak akan pernah ada perusahaan yang rela memberikan lahannya kepada masyarakat dengan cuma-cuma.
Perjuangan sepetak dan para petani di dua desa untuk memperjuangkan hak atas tanahnya bukan tanpa alasan. Sepetak mengantongi sejumlah bukti pendukung atas tanah tersebut. Yakni Surat Keputusan Nomor 54 juga petani didua desa tersebut masih rutin membayar pajak sejak puluhan tahun.
“Untuk itu kami tekankan kepada Pemkab Karawang untuk segera mengeluarkan surat keputusan bahwa tanah didua desa tersebut clean and clear,” ungkapnya.(rls/red)