Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Koordinator Koalisi Ormas Peduli Migas Blok “B”, Mukhtaruddin didampingi Jurubicara Ramli Jazuli dan seluruh pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Aceh Utara, mengkritis Pemerintah Aceh terkait pengelolaan migas Blok “B”.
Seperti diketahui Pemerintah Aceh mendapat kritik karena dinilai tidak mampu mengelola migas Aceh. Sehingga koalisi ormas terpanggil untuk menyuarakan dukungan penuh terhadap Pemerintah Aceh mengelola Migas Aceh khususnya Migas Blok B di Aceh Utara yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat pada 18 Nopember 2019.
Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B dari 43 ormas berdudukan di Kabupaten Aceh Utara. Menurut Mukhtaruddin, kritik yang ditujukan ke Pemerintah Aceh dikarenakan ketidakmampuan mengelola migas Blok “B” di Kabupaten Aceh Utara.
“Kami melihat kondisi di lapangan, Pemerintah Aceh telah melakukan penandatanganan keputusan perpanjangan kontrak Migas Blok B yang kedua kali dengan PT Pertamina Hulu Energi, yaitu pada tanggal 18 Nopember 2019 s.d 18 Nopember 2020 dan 18 Nopember 2020 s.d 18 Mai 20219,” kata Koordinator Koalisi Ormas Peduli Migas Blok “B” Mukhtaruddin, kepada spiritnews.co.id, Selasa (01/12/2020).
Dikatakan, semua kebijakan Pemerintah Aceh seharusnya berpedoman pada poin – poin MoU Helsinki pasal 1.3 tentang Ekonomi poin 1.3.3 Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.
“Maka pada poin 1.3.4 yang memberikan hak istimewa kepada Aceh menguasai 70 persen dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang diwilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh,” jelasnya.
Untuk itu, Koalisi Ormas Peduli Migas Blok “B” mendesak Bapak Gubernur Aceh segera mengambil langkah-langkah strategis dan mengelar pertemuan terbuka dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk Pemerintah Aceh Utara menyusun rencana aksi pengelolaan Migas Blok B ini harus segera terjadi.
“Jadi, apabila Gubernur Aceh lambat mengambil sikap kami sangat yakin Pengelolaan Migas Blok B di Aceh Utara tidak dapat dikelola tepat pada 18 Mei 2021. Gubernur Aceh harus merespon permintaan pertemuan dengan Pemerintah Aceh Utara yang sudah beberapa kali mengirim surat permintaan pertemuan tersebut dengan Gubernur Aceh,” ungkapnya.(mah)