LBH CAKRA Buka Posko Pengaduaan Pilkada

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), Hilman Tamimi memprediksi kecurangan akan tumbuh subur pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Seperti politik uang oleh para pasangan calon kepala daerah.

“Bahwa sudah menjadi rahasia umum jika setiap kali pilkada pasti akan banyak politik uang dari masing-masing calon, ditambah di masa pandemi seperti ini,” kata Hilman kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020).

Bacaan Lainnya

Hilman berharap pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang tetap berjalan dengan sportif tanpa ada kecurangan dari masing-masing calon. Oleh karena itu, LBH CAKRA menginisiasikan untuk membuat Posko Pengaduan Kecurangan Pilkada.

“Saya berharap pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Karawang bisa berjalan dengan sportif, masing-masing calon harus mengedepankan sportifitas dan menghindari politik uang. Saya bersama LBH CAKRA membuka Posko Pengaduan kepada siapa saja yg merasa melihat adanya kecurangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang untuk melaporkan kepada kami, melalui hotline yang kami sebar di medsos,” imbaunya.

Pendirian posko pengaduan dibentuk atas dasar penegakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Tetuang dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang  dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “Jadi stop politik uang, atau pindana ancamannya,” tegasnya.

Diakuinya, momentum pesta demokrasi seharusnya dijadikan ruang oleh elit partai politik untuk melakukan pendidikan berpolitik kepada masyarakat luas dengan sajian-sajian gagasan yang tertuang dalam visi-misi kandidat, sehingga masyarakat mampu memilih pilihannya yang berkualitas tanpa ada ekses.

“Jadikan ajang pesta demokrasi ini ruang untuk mendidik masyarakat dengan politik sehingga mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait