Kota Pematang Siantar, spiritnews.co.id – “Jika ada pelanggaran laporkan ke 085277776287, 08137502945, dan 081331409967”. Inilah salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantar dari Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) sebagai pemantau Pilkada.
Koordinator Tim Pemantau Pilkada, YRKI, Muslimin Akbar, mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara sangat membutuhkan pengawasan yang sangat ketat agar bisa berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, kandidat Pilkada Kota Pematang Siantar hanya satu pasang calon dan melawan kotak kosong.
“YRKI sebagai pemantau Pilkada telah terdaftar di KPU sesuai SK-KPU. Berita Acara : 162/PP.03-2BA/1272/KPU-Kota/XII/2020 tentang Pemantau Pilkada Walikota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara,” kata Muslimin kepada spiritnews.co.id, Minggu (6/12/2020).
Mantan anggota DPRD Pematang Siantar ini mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke YRKI apabila menemukan adanya kecurangan tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar.
“Laporan masyarakat itu bisa menjadi bukti hukum apabila masalah Pilkada 9 Desember 2020 nanti sampai ada gugatan ke MK,” ungkapnya.(hadi/red)