Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Selain sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat (1) yang menjelaskan hukum pidana tentang ‘money politic’, Agama Islam juga memiliki prespektif khusus mengenai praktek politik uang.
Demikian diungkapkan Ketua PCNU Karawang, KH. Ahmad Ruhyat Hasbi, saat dimintai pendapatnya soal beredarnya video viral money politic di Pilkada Karawang 2020, Selasa (8/12/2020).
“Money politic dalam prespektif islam bisa masuk kategori risywah atau suap yang memiliki arti sesuatu yang diberikan kepada orang lain dengan tujuan menyembunyikan kebenaran ataupun membenarkan sebuah kebatilan,” kata Kang Uyan, sapaan akrab KH. Ahmad Ruhyat Hasbi.
Ia sangat menyayangkan Pilkada Karawang dikotori dengan money politic.
“Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” katanya mengutif Surat Al-Baqarah Ayat 188.
Menurutnya, tidak perlu seseorang ‘mengkultuskan’ politik hanya untuk kepentingan kekuasaan. Karena pada akhirnya, hanya kekuatan ikhtiar dan doa yang akan dapat mencapai segala bentuk tujuan hidup. Terlebih dalam Hadist yang diriwayatkan Imam Abu Daud, Rasulullah SAW pernah bersabda, jika Rasulullah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
“Saya imbau, khususnya kepada warga Nahdlatul Ulama, jangan sampai menggadaikan nasib Karawang lima tahun ke depan hanya dengan uang 25 ribu atau 50 ribu perak. Gunakan hak pilih saja sesuai hati nurani,” jelasnya.
Dalam tradisi budaya politik Nahdlatul Ulama, kata Kang Uyan, almarhum KH. Abdurrahman Wahid (almarhum Gus Dur) sudah mengajarkan tentang nilai-nilai kemanusiaan dalam kancah perpolitikan di negara berkembang seperti Indonesia. Sehingga yang terpenting dalam politik adalah kemanusiaan.
“Politik itu tidak haram, yang haram itu terkadang caranya. Seperti money politic yang dalam prespektif islam bisa masuk kategori risywah (suap). Sehingga cara-cara politik seperti itu bisa masuk kategori haram. Karena sesuatu yang haram mengambilnya, maka haram pula memberikannya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setiap warga Nahdlatul Ulama harus memiliki keyakinan bahwa setiap zaman ada pemimpinnya dan setiap pemimpin memiliki zamannya masing-masing. Sehingga tidak perlu ragu dalam setiap menentukan pilihan politik yang berdasarkan hati nurani.
Politik Nahdlatul Ulama harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip kebangsaan yang harus bisa menghargai setiap perbedaan yang ada. Agar jangan sampai perbedaan pilihan politik di Pilkada Karawang 2020 malah menimbulkan perpecahan.
“Besok masa pencoblosan. Saya juga mengimbau agar masyarakat Karawang khususnya warga Nahdlatul Ulama untuk sama-sama memanjatkan doa, agar Pilkada Karawang tahun ini berjalan dengan aman, nyaman dan tentram. Tentunya Pilkada yang berjalan jujur dan adil untuk menghasilkan pemimpin yang siddiq, tabligh, amanah dan fathonah,” ungkapnya.(sir)