Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Karawang terus memberikan kemudahan bagi badan usaha di Kabupaten Karawang dan Purwakarta dalam kepatuhan pengurusan administrasi kepesertaannya.
Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Karawang menerapkan mekanisme Compliance Express (Co-Ex) dimana badan usaha diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Bidang Perluasan Peserta, Pengawasan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Ega Indriati, mengatakan, pihaknya akan terus mendukung badan usaha untuk patuh terhadap regulasi dengan memberikan kemudahan dan kepastian layanan, salah satunya dengan dilakukannya mekanisme Co-Ex tersebut. Dengan Co-Ex, Ega menebut badan usaha dapat mengakses berbagai layanan secara cepat, mudah, dan efisien, karena langsung dibantu oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan.
“Penerapan Co-Ex sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Adapun Co-ex berangkat dari amanah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pemberi kerja pada Program JKN-KIS,” kata Ega.
Dikatakan, ada beberapa hal yang diperiksa selama Co-Ex yaitu kepatuhan pendaftaran karyawan, kepatuhan penyampaian data karyawan secara lengkap dan benar, serta kepatuhan pembayaran iuran.
“Berdasarkan hal tersebut, pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha dikantor dilakukan untuk memastikan kepatuhan badan usaha melaporkan data pekerja dan gaji yang sebenarnya serta telah mendaftarkan seluruh pekerjanya,” jelas Ega.
Zhulfah, salah satu perwakilan badan usaha yang juga turut hadir dalam kegiatan Co-Ex tersebut menuturkan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya pemeriksaan seperti ini.
“Kami selaku badan usaha tentunya banyak terbantu dengan kegiatan Co-Ex ini, dengan begini kami bisa sama-sama memeriksa dokumen kelengkapan apa saja yang belum kami patuhi dan masih harus kami lengkapi. Kami juga bisa menyampaikan kendala-kendala yang kami hadapi secara langsung kepada petugas pemeriksanya,” kata Zhulfah.
Menutup pembicaraannya, Ega, berharap kedepannya badan usaha dapat rutin melaporkan perubahan data pesertanya, baik data pekerja maupun terkait data gaji. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah patuh pada Program JKN-KIS dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga pekerja terlindungi jaminan kesehatannya.(rls/red)