Kabupaten Bekasi, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021.
Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020.
“Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 2021,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Salim Rahman saat dikonfirmasi acara menggelar Media Gatring.
Tarif ini tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi. Karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum.
Dalam tarif baru ini, kata Usep, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 6.120 per meter kubik (m3).
Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.
“Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air bersih pada masyarakat. mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” kata Usep.
Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Sustainable Development Goals (SDGs) 100.0.100 antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030.
Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkapnya.(sam)