Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Berbagai barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah pada tahun 2019 yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dimusnahkan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di halaman kantor Kejari Karawang, Kamis (17/12/2020).
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, menjelaskan, barang bukti ini adalah hasil sitaan dari tindak pidana umum pada rentang tahun 2019 hingga akhir tahun 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kejahatan narkotika berupa ganja kering seberat 3.225 gram, shabu-shabu seberat 579 gram, uang palsu senilai Rp122 juta dalam pecahan ratutusan dan lima puluhan, 7 buah pucuk senjata api rakitan, puluhan jenis senjata tajam terdiri dari samurai, golok dan celurit,” katanya.
Selain barang bukti tindak pidana umum, terdapat juga barang bukti jenis tindak pidana kesehatan berupa 36.000 ribu butir jenis obat-obat terlarang, 1500 unit telepon genggam, dan kurang lebih ribuan baterai telepon selular serta powerbank.
“Kegiatan pemusnahan ini telah menjadi agenda rutin bagi Kejari Karawang. Seluruh barang bukti hasil dari perkara tindak pidana umum wajib dimusnakan yang telah mendapat putusan dari pengadilan,” ungkapnya.(ybs)