Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Ai Sofiah (37) saat ditemui hendak melakukan pengurusan pemindahan fasilitas kesehatan, Ai kemudian diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pemindahan tersebut melalui aplikasi Mobile JKN.
Setelah diberikan penjelasan oleh petugas BPJS Kesehatan, ibu satu anak ini begitu terkejut karena ternyata dirinya sebetulnya tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan pengurusan administrasi, cukup dengan mengakses berbagai kanal pelayanan yang telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan.
“Saya baru dijelaskan tadi sama petugas ternyata ada banyak sekali kanal pelayanan yang bisa saya akses secara mandiri, salah satunya yaitu Mobile JKN. Dulu saya sudah pernah diarahkan untuk mengunduh aplikasi ini, tapi biasalah kalau belum butuh menganggap tidak perlu. Setelah saya unduh dan gunakan ternyata banyak sekali fitur yang bisa diakses di dalamnya. Paling penting itu Kartu Digital menurut saya. Jika sewaktu-waktu hilang kan kita tidak perlu khawatir kalau mau dipake berobat, cukup tunjukkan kartu digital di HP saja,” jelas Ai.
Menurutnya, langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan layanan melalui digital ini merupakan langkah yang tepat. Apalagi saat ini Indonesia telah dirundung dengan masih mewabahnya virus Covid-19, layanan melalui digital ini dirasa sangat tepat bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengakses layanan tanpa khawatir terpapar virus tersebut.
“Jika bisa melalui online kenapa kita harus jauh-jauh ke kantor kan. Semua sudah ada di tangan kita, ada di HP, apalagi sekarang bisa hanya dengan mengirimkan pesan Whatsapp (WA) saja katanya, itu sangat mudah dan membantu sekali. Pelayanan Digital BPJS Kesehatan memang terdepan,” katanya.
Kini, selain Mobile JKN, peserta JKN-KIS memang dapat mengakses banyak sekali pelayanan kepesertaan secara digital, beberapa diantaranya yaitu CHIKA (WA/Telegram/Facebook) ke nomor 08118750400, VIKA, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, serta pelayanan administrasi melalui whatsapp (Pandawa) yaitu dengan mengirimkan pesan WA ke 081211993876 untuk wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Ai pun berharap seluruh peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan seluruh kanal pelayanan digital ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.(ybs)