Pengadilan Negeri Karawang Diduga Melakukan Pungli Terhadap Balon Kades

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Beberapa bakal calon (balon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mempertanyakan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri Karawang.

Sebab, para balon kades dimintai uang hingga Rp 100.000 untuk mendapatkan dua buah surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Karawang.

Bacaan Lainnya

Kedua surat itu adalah keterangan tidak pernah dipenjara yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya.

“Bagi saya membayar biaya sebesar Rp 100.000 itu cukup terjangkau sepanjang pungutan yang dikenakan kepada kami itu resmi. Tapi bilamana pungutan itu liar, kami sangat menyayangkannya. Kami ini balon kepala desa mohon jangan ajarkan kami untuk melawan hukum, apalagi perbuatan kurang baik ini dilakukan oleh orang yang berada di lembaga penegak hukum,” kata Mamad, salah seorang bakal calon Kepala Desa Puseurjaya saat ditemui spiritnews.co.id di Karawang, Selasa (22/12/2020).

Mamad rela gugur dalam pertarungan pemilihan kepala desa (Pilkades) apabila harus melakukan perbuatan tidak terpuji. Ia yang saat itu membawa uang untuk membayar apa yang dimintai oleh oknum petugas Pengadilan Negeri Karawang memilih untuk tidak membayarkannya.

“Saya hanya mau membayar biaya resmi sesuai aturan yaitu Rp 10.000. Sebab, pungutan liar itu sama saja melawan hukum,” tegasnya.

Selama ini asumsi orang mengenai penyelenggaraan Pilkades Selalu berkaitan dengan politik uang. Ia mengatakan berani melawan semuanya, meski risiko besar yaitu kekalahan bakal dihadapinya.

“Saya harus memberikan sejarah yang baik bagi keturunan saya, proses Pilkades harus dilakukan dengan cara yang benar. Menang kalah adalah ikhtiar sudah ada yang menggariskan,” tandasnya.

Kandidat Balon Kades lainnnya Asep Suryadi yang juga berasal dari Desa Puseurjaya juga mengaku tak mempersoalkan bila tarif yang dikeluarkan Pengandilan Negari Karawang bersifat resmi.

“Jangankan Rp 100.000, diminta Rp 1.000.000 juga saya bersedia bayar asalkan biaya itu resmi atau masuk ke kas negara bukan pungutan liar,” kata Asep.

Ia mencontohkan, biaya untuk pemeriksaan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang beberapa bulan lalu Rp 100.000 kini naik menjadi Rp 290.000, baginya kenaikan itu tidak jadi masalah sepanjang resmi.

Hal serupa juga dialami Tamim Dodi, balon kades Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok. Tamim, mengaku sudah tiga kali mendatangi Pengadilan Negeri Karawang namun surat yang ia mohonkan belum juga selesai.

“Mungkin harus perlu bersabar saya urus-urusnya mudah-mudahan saja cepat selesai,” kata Tamim.

Menanggapi adanya dugaan pungli itu, petugas Humas Pengadilan Negeri Karawang, Pratama Zando Malobing, mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Ia hanya menyebutkan bila permohonan keterangan tidak pernah dipenjara yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dikenakan biaya Rp 10.000.

“Dana tersebut ditarik melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Malobing.

Saat ini, kata Malobing, sudah ada 500 lebih bakal calon kepala desa yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Karawang.

“Jumlahnya akan terus bertambah hingga pertengahan Januari 2021,” ungkapnya.

Seandainya 500 pemohon dimintai Rp 100.000 maka biaya yang ditarik mencapai Rp 50 juta, sementara PNBP yang masuk hanya Rp 5 juta saja.(sir)

Pos terkait