Kabupaten Maranggi, spiritnews.co.id – Sate Maranggi Purwakarta secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Para Pelaku usaha sate maranggi di Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan jumlahnya kurang lebih sekitar 400 pelaku usaha, dari sisi ekonomi usaha sate maranggi memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Namun di masa pandemi Covid-19 para pelaku usaha sate maranggi terdampak secara ekonomi, penghasilan mereka menurun, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah tentu harus hadir memberikan solusi dan spirit agar penghasilan mereka pulih kembali.
Kabid Pariwisata pada Disporaparbud Purwakarta, Acep Yuli Mulya menegaskan, di masa pandemi ini, selain program pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat juga menjadi skala prioritas. Berbagai program, bantuan, dan kebijakan untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta telah dilaksanakan termasuk program di sektor pariwisata.
“Destinasi wisata kembali di tata agar menambah daya tarik wisata ketika pengunjung kembali meningkat di era new normal pariwisata, seluruhnya harus dipersiapkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Acep, Kamis, (24/12/2020).
Menurutnya, secara teknis peresmian penataan destinasi wisata yang diresmikan oleh Bupati Purwakarta itu di rangkaikan dengan Festival Maranggi , tujuan dari festival maranggi yaitu sebagai ikhtiar pemerintah mempromosikan sate maranggi dan bentuk motivasi kepada para pelaku usaha sate maranggi agar penjualannya kembali meningkat.
“Selain itu penyelenggaraan festival maranggi sekaligus sosialisasi agar para pelaku usaha sate maranggi tetap menerapkan protokol kesehatan, maka jumlah pengunjung pun dibatasi, sebelum memasuki lokasi festival pengunjung wajib rapid test, cek suhu tubuh, cuci tangan dan memakai masker,” kata Acep memastikan penerapan protokol kesehatan pada acara festival tersebut.(rls/red)