Selama Tahun 2020, BNN Karawang Tangani 15 Kasus dengan 52 Tersangka

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang menggelar press release akhir tahun 2020 di halaman kantor BNN Kabupaten Karawang, Selasa (29/12/2020).

Kepala BNN Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa, mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia. Sebab, narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda di beberapa negara, memberikan dampak besar bagi munculnya modus baru pada peredaran gelap narkotika di dunia.

Dikatakan, hasil pencapaian yang telah dilaksanakan BNN Kabupaten Karawang tahun 2020 dalam Bidang Pemberantasan, berhasil menyelesaikan 15 kasus dengan jumlah tersangka 52 orang, dengan rincian, 50 tersangka status limpah ke Sat Narkoba Polres Karawang, 1 orang tersangka status limpah ke Sat Narkoba Polres Subang, dan 1 tersangka di rehabilitasi atau rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Karawang.

“Dengan barang bukti yang berhasil disita, Sabu sebanyak 33,5 gram, tembakau gorila 239,4 gram, Psikotropika (Tramadol) 50 butir, Excymer 16 butir, dan ganja 1 kg,” katanya.

Dikatakan, dari laporan seksi rehabilitasi sepanjang 2020, ada beberapa keberhasilan dalam pelaksanaan program rehabilitasi diantaranya, seksi Rehabilitasi bekerjasama dengan Lapas Kelas II A Karawang untuk giat Asesment bagi Narapidana Narkotika, terbentuknya Agen Pemulihan (AP) sesuai program prioritas Nasional diantaranya AP desa Kendaljaya kecamatan Pedes, Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, Desa Cikampek Utara, Desa Cikampek Pusaka, Kelurahan Karawang kulon dan Desa Mekar Maya Kecamatan Cilamaya Wetan.

Selain itu BNNK Karawang juga selama satu tahun tersebut juga telah membantu program Pemerintah dalam mempersiapkan generasi muda yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“BNNK bersama Pemda mendorong diterbitkan regulasi atau kerjasama program advokasi diantaranya, membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN,” jelasnya.

“Membuat surat edaran Bupati tentang perusahaan dan sekolah bersinar, membuat surat edaran Bupati tentang program Desa bersinar, membuat komitmen bersama BNN, Dinas Pendidikan, Polres, Yayasan PGRI, dan Pemda,” ujarnya.

Dijelaskan, selama tahun 2020 juga BNNK Karawang sudah melakukan sosialisasi P4GN, menurutnya sosialisasi tersebut menggunakan dana DIPA.

“Menggunakan dana DIPA sebanyak 1.232 Orang, dimana 340 orang diantaranya dari Pemkab Karawang dan Pengadilan Agama Kelas 1 A Karawang, Sekolah sebanyak 603 orang, Universitas 43 orang, dan Swasta sebanyak 246 orang,” ucapnya.

Adapun yang tidak menggunakan dana DIVA BNNK Karawang melakukan sosialisasi ke 606 orang dari Kodim 0604 Karawang, Sekda Karawang, dan beberapa Desa di Karawang.

Selain sosialisasi BNNK Karawang juga melakukan giat deteksi dini atau tes urine dengan sasaran Intitusi Pendidikan, Pemerintah dan Swasta.

“Institusi Pendidikan sebanyak 515 orang diantaranya SMK N 2 Karawang, SMA N 4 Karawang, Intitusi Pemerintahan 250 orang dari Kodim dan Kejari Karawang, dan Swasta 101 orang dari PT. BKP Unit Karawang,” ungkapnya.(ybs)

Pos terkait