Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rencana kegiatan belajar tatap muka pada semester genap tahun 2020-2021 dipastikan akan gagal. Sebab, Kabupaten Karawang hingga saat ini masih dalam kondisi zona merah dan tercatat mengalami peningkatan pasien terkonfirmasi Covid-19.
Hingga saat ini terkonfirmasi virus corona Karawang berjumlah 6.298 orang, 302 orang isolasi mandiri, dan 1.090 masih menjalani perawatan, meninggal dunia sebanyak 224 orang, dinyatakan sembuh 4.682 orang.
Kondisi tersebut membuat tidak terpenuhinya salah satu syarat yang diberlakukan Kemendikbud tentang penyelenggaraan belajar tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Asep Junaedi, mengatakan, seluruh persyaratan telah diajukan ke pemerintah daerah termasuk surat kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan belajar tatap muka yang nantinya akan dikaji oleh pemerintah daerah, pada Senin 4 Januari 2021.
“Jadi yang paling utama itu kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat, jika memang tidak memungkinkan tetap kita tempuh pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan daring dan during,” kata Asep, di kantornya, Senin (4/1/2021).
Dikatakan, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi empat syarat yang telah dikeluarkan Kemendikbud. Diantaranya, pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud, Nadim Anwar Makarim pada Senin 15 Juni 2020 lalu.(ybs)