Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menggelar rapat koordinasi (rakor) yang membahas pembelajaran tatap muka bagi siswa-siswi anak sekolah.
Rakor dilaksnakan di ruang rapat Bupati II, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan turut dihadiri oleh Asda 1, Kadisdik, Kemenag, perwakilan unsur Forkopimda, Dinas terkait, KPAI, komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa. Selasa (5/1/2021).
Rakor tersebut dinilai penting guna mendengar masukan, mencari solusi serta mengambil langkah persiapan terhadap rencana PBM tatap muka untuk sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK se-Kabupaten Subang.
“Dalam hal ini, kita sangat berhati-hati sebab tidak ingin ketika sekolah dibuka menimbulkan klaster baru. Apalagi yang akan menjadi korban adalah anak-anak,” kata Agus.
Perkembangan covid-19 di Subang sampai 4 Januari sebanyak 1296 kasus terkonfirmasi positif, yang mana kasus pada anak usia 0-18 tahun sebanyak 134 terkorfirmasi postif, dan 109 usia 6-18 tahun yang merupakan anak usia sekolah.
Berdasarkan pengamatan hampir 97% orang tua siswa di Subang mengizinkan anaknya melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah karena dengan terlalu lama belajar dirumah dapat menimbulkan efek buruk karena dengan tinggal diam dan belajar dirumah tidak menjamin anak nurut.
Skenario pembelajaran nantinya akan diterapkan kesemua sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dengan kapasitas siswa belajar tatap muka tidak lebih dari 50% dari kafasitas ruang kelas. Maksimal SD dan SMP tiap ruang kelas 15 siswa dan untuk PAUD/TK sebanyak 5 orang. Satu jam mata pelajaran hanya berdurasi 30 menit dan maksimal belajar di sekolah tidak lebih dari 3 jam.
“Bilamana nantinya di Subang menerapkan pembelajaran tatap muka maka sekolah harus menyiapkan prasarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan seperti penyediaan wastafel cuci tangan, masker dan ruangan yang memadai,” jelasnya.
Dengan rakor tersebut sebagai media penyaluran saran dan masukan yang akan dirumuskan untuk dituangkan dalam regulasi hingga terbentuk Peraturan Bupati tentang pembelajaran tatap muka.
Dengan pembelajaran tatap muka diharapkan pendidikan anak terpenuhi dan kesehatan anak terjaga.
Kepada satgas penanganan Covid-19, agar memaparkan kondisi penyebaran covid-19 di Subang secara objektif. Dari aspek epidemologis, kesiapan sarana prasarana dan aspek-aspek lainnya. Sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tepat.(sir)