Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyerahkan aset pemekaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, direstauran Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (5/1/2021).
Penyerahan itu dibuktikan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan disaksikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, berpesan kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe, agar segera menindaklanjuti perjanjian dan BAST yang telah ditanda tangani, dengan melakukan percepatan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.
Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe diimbau untuk selalu berkoordinasi secara intens dalam masa transisi pengalihan aset ini, dengan harapan aktifitas Pemkab Aceh Utara dapat dipindahkan ke lokasi ibu kota pemerintahan yang baru secara bertahap, efektif dan efesien.
“Alhamdulillah, sejak 21 Desember 2020, Setda Kabupaten Aceh Utara sudah menempati gedung perkantoran baru di Landing-Lhoksukon. Selanjutnya Pemkot Lhokseumawe agar dapat mengoptimalkan aset yang dilimpahkan oleh Kabupaten Aceh Utara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam Kota Lhokseumawe,” kata Nova.
Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Aceh akan terus mendukung Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Untuk itu, Nova mengimbau agar kedua Pemerintah Daerah tersebut dapat menyampaikan apa saja kendala yang dihadapi selama proses peralihan, sehingga setiap masalah dapat segera ditemukan solusi dan diselesaikan.
“Mari bersama kita buktikan kepada rakyat bahwa Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe akan terus bekerja demi kemaslahatan umat dan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Saya juga memastikan, bantuan-bantuan lebih lanjut akan diakomodir demi kemaslahatan rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sepanjang diizinkan oleh UU dan fiskal kita cukup. Insya Allah, untuk dua daerah ini akan kita prioritaskan,” kata Nova.
Sebagaimana diketahui, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemkot Lhokseumawe, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.
Pada Pasal 14 UU tersebut mengamanatkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi antara lain: barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti amanat UU tersebut, hari ini dilaksanakan Penandatangan Naskah Perjanjian serta Berita Acara dan Serah Terima (BAST). Pasca penandatanganan BAST ini diharapkan semua proses pengalihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe berjalan lancar dan tertib.
“Kami menyadari, bahwa tidak mudah untuk menjalani seluruh proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan, kerena permasalahan aset pemekaran ini sudah berlarut-larut sejak terbentuknya Kota Lhokseumawe pada tahun 2001. Untuk itu, agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian dan BAST pada hari ini memiliki makna tersendiri, karena merupakan langkah progresif dalam penyelesaian proses pengalihan aset kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe,” jelasnya.(mah)