Gubernur : Butuh Gerakan Masif Perangi Narkoba

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Peredaran gelap narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, butuh upaya bersama dari seluruh komponen bangsa untuk memutus peredaran barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 61 kg shabu, oleh personil gabungan Polda Aceh, di Aula Serbaguna Polda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Bacaan Lainnya

“Sudah saatnya kita membangun gerakan yang masif, menyeluruh untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Seluruh elemen bangsa, seluruh organisasi dan lembaga harus mendukung upaya ini, karena narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi penerus dan masa depan bangsa,” ujar Nova.

Nova mengajak insan pers untuk terus mendukung pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Mohon dukungan insan pers untuk terus membantu pemerintah dan aparatur hukum pada segala kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan sosialisasi terhadap pencegahan narkoba,” jelasnya.

Apresiasi Polda Aceh

Meski prihatin dengan besarnya jumlah narkoba yang berhasil diungkap, namun Gubernur mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Aceh menggagalkan beredarnya narkoba jenis shabu seberat 61kg itu di Bumi Serambi Mekah.

“Dari satu sisi kita prihatin dengan penangkapan ini, tapi di sisi lain, kita tentu harus mengapresiasi Polda Aceh dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka dan barang bukti. Berdasarkan penjelasan Pak Kapolda tadi, dengan diamankannya 61kg shabu ini, maka sebanyak 488 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba. Oleh karena itu, saya atas nama seluruh rakyat Aceh mengapresiasi kinerja Kapolda dan seluruh jajaran,” kata Nova.

Gubernur mengingatkan, selama ini para mafia terus berusaha menyelundupkan narkoba ke Aceh. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus ditangani secara menyeluruh hingga tuntas, karena penyalahgunaan narkoba tidak melihat usia. Bahkan saat ini, peredaran narkoba banyak menyasar kaum milenial.

“Langkah dan upaya dalam memerangi narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan Instansi terkait saja, tetapi harus menjadi tugas kita bersama, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi Aceh dari pengaruh buruk narkoba,” ucapnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan, kronologi penangkapan 5 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis shabu jaringan internasional seberat 15kg di terminal Lhoksukon. Berdasarkan pengembangan, jajaran Polda Aceh kembali meringkus seorang tersangka lagi di lokasi terpisah dengan barang bukti shabu seberat 46 kg.

“Total ada 61kg shabu, 6 tersangka, 1 unit mobil dan senjata api berhasil kita amankan. Dari satu sisi, ini merupakan prestasi seluruh jajaran, namun di sisi lain kita tentu prihatin dengan keberhasilan pengungkapan shabu jaringan internasional ini, karena ini membuktikan bahwa Aceh masih menjadi sasaran para mafia narkoba,” ujar Kapolda.

Mengingat buruknya pengaruh narkoba bagi generasi muda Aceh, Kapolda meminta Kajati Aceh yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

“Hukum yang seberat-beratnya karena apa yang mereka lakukan sangat merusak masa depan generasi muda Aceh,” tegasnya.

Kepada seluruh jajarannya, Kapolda Aceh berpesan agar tidak berkompromi dan tidak segan-segan menindak tegas para pengedar narkoba.

“Mari selamatkan Aceh, selamatkan generasi muda Aceh. Suatu saat nanti mereka akan menjadi pemimpin di negeri ini. Jika terpengaruh narkoba, maka hancurlah generasi penerus kita. Terus sosialisasikan say no to drug. Kepada seluruh personil di lapangan, saya instruksikan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku dan pengedar narkoba karena mereka adalah perusak bangsa. Saya siap bertanggungjawab,” ujar Kapolda.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengaku siap mendukung upaya Polda Aceh terkait upaya memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mendukung penuh Polda Aceh, terutama untuk memberikan efek jera bagi jaringan pengedar narkoba. Sebagai catatan, penanganan kasus narkoba di Kajati Aceh, sebanyak 31 orang dituntut hukuman mati, sudah inkrah 3 orang, sisanya masih dalam proses kasasi dan banding. Selain itu, kita juga menuntut seumur hidup sebanyak 33 kasus, inkrah 5 perkara dan sisanya sedang proses kasasi dan banding,” ungkap Kajati.

Selain upaya hukum, Kajati juga menjelaskan selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba ke sekolah-sekolah di Aceh.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait