Kota Medan, spiritnews.co.id – Sepasang kekasih terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan.
Pasangan kekasih ini berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Keduanya ditangkap pada Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, Kota Medan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, di kantornya, Rabu (6/1/2021).
Diakuinya, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya sepasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kedua tersangka, penyidik menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 750 gram. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil No Pol BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” katanya.
Kini pasangan kekasih ini mendekam di tahanan Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(shp)