Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Meningkatnya angka yang terkonfirmasi positif Covid-19, memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali mengeluarkan surat himbauan.
Surat himbauan kali ini, kembali ditujukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Karawang Kota dan Teluk Jambe agar tidak berjualan atau berdagang setiap Sabtu malam (Malam Minggu,red) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Surat Nomor : 300/017/Tibum dan Tranmas itu, ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Wahyu Suherman MM.
“Dasarnya Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karawang dan Surat Edaran Bupati No SOOM098-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha/Operasional Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan,” kata Asep dalam surat himbauan tersebut, Sabtu (9/1/2021).
Bukan hanya pedagang kaki lima, surat tersebut juga menegaskan pembatasan waktu beroperasi terhadap toko swalayan serta kegiatan usaha lainnya dan pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan, untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease – 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang.
“Satpol PP memberitahukan dan menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha atau berjualan setiap malam minggu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan Kabupaten Karawang masuk dalam kategori Zona Merah Covid-19,” katanya.(sir)