Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Muhamad Gozali (34) warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami luka berat di bagian kepala, wajah dan tangan akibat dikeroyok oleh enam pemuda tanggung.
Gozali dikeroyok pada pertengahan bulan Desember 2020 lalu, karena mendatangi seorang janda muda yang belum habis masa idahnya.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas laporan korban, dengan Nomor : LP/B/904/XII/2020/JBR/Res PWK tertanggal 15 Desember 2020,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardani melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Menurut AKP Fitran Romajimah, pengeroyokan yang terjadi di Kampung Koranji, RT 009/003, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta itu dilakukan oleh enam orang pemuda setempat terhadap korban.
“Kami sudah amankan empat pelaku yang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kami. Mereka diamakan karena menganiaya orang hingga mengalami luka-luka,” kata Fitran.
Adapun kronologis kejadian itu, AKP Fitran Romajimah, berawal saat korban sedang “Ngapel” ke rumah seorang wanita yang berstatus janda berinisial S (24). Kemudian korban didatangi para pelaku yang berjumlah enam orang dan menegur korban yang pada saat itu sedang asik mengobrol bersama S. Dikarenakan S (24) merupakan seorang janda muda yang belum habis masa idah.
“Dalam perjalanan pulang, korban langsung dicegat dan dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah enam orang tersebut. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong,” jelasnya.
Saat korban dipukuli, S (24) yang melihat kejadian langsung melerai pengeroyokan itu. Namun, S yang pada saat itu melerai juga ikut dipukuli para pelaku. Kini, empat pelaku sudah ditahan di Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
Ke empat pelaku adalah Hamim alias Tama (33), Unen alias Buluk (24), dan dua pelaku lainnya masih dibawah umur yaitu, IK (16) dan AD (15). Ke empat pelaku merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
“Dari Empat pelaku yang kami amankan, dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.(sir)