PERAWAT merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Perawat mempunyai tugas sebatas memberikan asuhan keperawatan dan tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan medik kecuali dalam keadaan darurat dan ada pelimpahan wewenang dari dokter sebagaimana tercantum pada Permenkes 26 tahun 2019 pasal 27.
Oleh : Yosy Retno Yulianti
Mahasiswa Program Magister Keperawatan Kekhususan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Pelayanan kesehatan dalam hal ini tindakan medik dibeberapa pusat pelayanan seperti Rumah sakit dan puskesmas tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh dokter sehingga tindakan medik melalui pelimpahan wewenang menjadi tindakan yang dilakukan oleh perawat.
Executive Summary
Menyikapi hal tersebut perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan perlu kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dan tindakan medis tertentu. Secara yuridis perawat tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tindakan medik kecuali telah memperoleh pelimpahan kewenangan dari dokter secara tertulis untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangan dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang dimaksud tidak ada, sehingga perlu mekanisme pelaksanaan pelimpahan kewenangan dokter kepada perawat sampai saat ini belum dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam menjalankan tugas perawat memerlukan kewaspadaan yang tinggi dan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai payung hukum. Oleh karena itu permintaan secara tertulis mengenai pelimpahan wewenang merupakan sarana yang dapat dijadikan dasar perlindungan hukum bagi perawat.
Context and Importence of The Problem
Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat, maupun sakit (RI, 2014). Namum pada praktiknya perawat selaku profesional pemberi pelayanan kesehatan justru lebih banyak melakukan pelimpahan tugas wewenang dari dokter dari pada asuhan keperawatan sendiri.
Pelimpahan wewenang tersebut diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, pasal 32 “mengenai pelimpahan wewenang medis kepada perawat harus dilakukan secara tertulis, dan hanya dapat diberikan kepada perawat profesional dan perawat vokasi yang kompeten atau terlatih”.
Dalam hal ini pelimpahan wewenang medis dibagi menjadi dua yaitu delegasi dan mandat. Pelimpahan wewenang delegatif yaitu suatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat disertai pelimpahan tanggung jawab. Sedangkan pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan tindakan medis dibawah pengawasan.
Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang. Hal ini menjadi dilema etis bagi profesi perawat karena pada praktiknya justru memberatkan perawat dalam melakukan pelayanan keperawaran karena jika terjadi kesalahan tindakan yang berdampak cedera pasien siapakah yang akan bertanggung jawab.
Bagaimana dengan batasan pelimpahan wewenang medis? Bagimana denga kompetensi perawat yang menerima pelimpahan wewenang tersebut? Dalam Undang-undang keperawatan No 38 tahun 2014 maupun PMK 26 tahun 2019 belum menggambarkan secara rinci mengenai batasan kewenangan pelimpahan tugas, dan indikator parameter perawat vokasi yang terlatih dan kompeten. Bila dikaitkan dengan tanggung gugat dan tanggung jawab serta dampak terhadap mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien maka perlu dianalisis lebih dalam terkait batasan dan tanggung jawab dalam pelimpahan wewenang medis kepada perawat.
Critics of Policy options
Pada Undang-undang keperawatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan turunan PMK 26 tahun 2019 Tidak secara obyektif menjelaskan batasan tugas yang dilimpahkan dan batasan jelas bagi yang menerima pelimpahan wewenang tersebut, sehingga hal tersebut dapat berdampak pada aspek legal terkait tanggung gugat dan tanggung jawab profesi.
Permasalahan hukum dapat terjadi karena batasan pelimpahan wewenag yang belum jelas. Dan penjelasan pelimpahan wewenang diberikan kepada perawat Ners dan perawat vokasi yang terlatih juga belum ada batasan kompetensi dan kewenangannya ssehingga dapat terjadi kesalahan akibat ketidaktepatan dalam memberikan pelipahan wewenang.
Conclusion
Perlindungan hukum bagi profesi perawat terhadap tindakan pelimpahan wewenang perlu pengaturan dan kaidah yang baku, hal ini bertujuan tidak terlajadinya salah persepsi dan multi tapsir dalam pelaksanaannya, selain dari itu belum terwujudnya konsil dan koligium keperawatan yang kuat secara manajemen dan hukum akan mempersulit hal ini dikarenakan kekuatan yuridis masih bertumpu pada organisasi profesi yaitu PPNI sehingga ini belum menunjukan kekuatan sebuah profesi yang prpfesional.
Policy Recommendations
Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
- Bagi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia perlu di review dan secara rinci menetapkan batasan dalam pelimpahan kewenangan dan konsekuensi legal terkait ketidakpatuhan, serta kompetensi perawat yang dapat menerima pelimpahan wewenang medis didalam Undang-Undang Keperawatan Tahun 2014 tentang keperawatan atau kebijakan turunannya.
- Rumah Sakit selaku innstitusi tempat bekerja, harus mempunya kebijakan lokal yang mengatur batasan pelimpahan wewenang baik yang delegatif maupun mandat sesuai Standar operasional prosedur, Surat penugasan kewenangan klinis
- Komite keperawatan, rincian kewenangan pelimpahan wewenang dapat dimasukan kedalam kompetensi untuk kenaikan jenjang karir.
- Persatuan perawat nasional Indonesia ( PPNI ) berusaha untuk mewujudkan berdirinya kolegium dan konsil keperawatan yang mandiri yang bertanggung jawab terhadap negara (presiden )dan tidak merangkap kedalam organisasi profesi agar secara ke profesian yang profesional menjadi sebuah kedigdayaan.
- Kesadaran tinggi dari seluruh profesi perawat agar mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi perawat.
Appendices
- Praptianingsih.S, Kedudukan Hukum Perawat Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
- Sadi Is, M. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Prenada Media Group
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. R. jakarta. 2014
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017.
(*)