Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Pelaku penyalahguna narkotika, RS alias Nawi (21) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Simpang Gereja, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, Kamis (14/01/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasubbag Humas, Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan, pelaku diringkus setelah ada informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Simalungun pada tombol Panic Button yang menyebut di satu rumah di Jalan Haji Ulakma Sinaga Simpang, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di sebut warga. Target yang mengaku sebagai RS alias Nawi berhasil diamankan.
“Pelaku dan seisi rumah digeledah. Anggota kami menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kaca pirex berisi di duga bakaran narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 1,13 (Satu koma Tiga Belas) gram. 1 (satu) set bong atau alat hisap sabu sabu serta 1(satu) buah korek mancis,” kata Lukman, saat siaran pers di Mapolres Simalungun.
Saat diinterogasi, RS, mengaku, saat di gerebek dia sedang mengkonsumsi (menghisap) sabu sabu. Diakuinya lagi, sabu sabu tersebut diperoleh dari temannya di daerah Simpang Teratai Kecamatan Siantar.
Untuk pengembangan ungkap jaringan, RS alias Nawi beserta semua barang bukti di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna di periksa lanjut dan proses hukum.(shp)