Saat Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ini Diringkus Polres Simalungun

  • Whatsapp

Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, TT alias Teguh alias Ampeng (26) warga Jalan BKIA Lama, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ke sentral (admin) Aplikasi Horas Paten Simalungun melalui tombol Panic Button yang menyebut didepan Kantor KUD Jalan Besar Bandar Nagori Kandangan, sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (20/1/2021).

Bacaan Lainnya

Atas informasi itu, kata Haryono, Kanit I Iptu Dwi Ivan Siregar memimpin Tim Opsnal dan meluncur ke lokasi untuk menciduk pelaku yang diduga anggota jaringan pengedar sabu-sabu.

“Anggota sempat mengintai pelaku di lokasi. Saat anggota melihat seorang pria mirip ciri-ciri target sedang berdiri di depan Kantor KUD dengan gelagat mencurigakan, langsung diamankan dan digeledah,” ujarnya.

Petugas menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 0,54 gram dari dalam kotak rokok Union yang diletakkan pelaku tidak jauh dari tempatnya berdiri. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti yang diduga sabu-sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di daerah Kampung II Purwosari Pematang Bandar.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Simalungun untuk guna diperiksa,” ungkapnya.(shp)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait