DPRD Simalungun Desak OPD Kembalikan Kelebihan Dana Covid-19 ke Kas Daerah

  • Whatsapp

Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak ketiga yang terlibat dalam aliran dana Covid-19 tahun 2020 harus segera mengembalikan kelebihannya ke kas daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, kepada awak media ini, menjawab pertanyaan tentang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Kelebihan bayar itu diminta dikembalikan ke kas Negara karena mungkin disebabkan kekurangan volume atau kualitas,” kata Timbul.

Diakuinya, pihaknya telah menerima salinan pemeriksaan BPK Sumatera Utara  terkait hasil laporan pemeriksaan keuangan (LHP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap kepatuhan atau penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.

“Berdasarkan hasil BPK, di Dinas Pekerjaan Umum terjadi kelebihan bayaran kepada CV. A akibatnya kekurangan volume dan kualitas sebesar Rp 267.913.218.73. Dan di Rumah Sakit Umum Parapat ada temuan kelebihan biaya kepada CV. ST akibatnya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 114.491.878.36,” katanya.

Dikatakan, alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Simalungun tahun 2020 sebsar Rp 261.350.733.957.86 dan belanja tak terduga (BTT) sebear Rp 252.318.721.703, pada sektor kesehatan sebesar Rp 9.032.012.254.86.

“Sedangkan anggaran per 15 November 2020 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, BTT sebesar Rp 204.295.235.989, untuk bidang kesehatan belanja langsung OPD sebesar Rp 1.445.270.898.86,” jelasnya.

“Sebagian penyedia jasa penyelenggara barang telah mengembalikan kelebihan bayar, kita mengharapkan semua mengembalikan ke kas Negara,” tambahnya.

Dikatakan, di Dinas Kesehatan terjadi kelebihan bayaran kepada CV RM atas pengadaan cuci tangan dan pencairan sabun 786 unit sebesar Rp 30.044.160, dan telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 17 Desember 2020.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) melakukan pengadaan sanitizer oleh CV LP sebanyak 42.525 botol, PPK 15 persen sehingga terjadi lebih bayar Rp 300 juta telah disetor ke kas daerah.

“Saya minta BPK melakukan pengawasan secara optimal agar semua PPK di seluruh OPD bertanggung jawab,” ungkapnya.(shp)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait