Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali menerima pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba melalui Aplikasi Horas Paten.
Kali ini yang jadi sasaran Tim Opsnal adalah Gang Kantae, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tim yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menuju target, Kamis (21/1/2021).
Alhasil di gang tersebut ditemukan 2 pria yang diketahui bernisial DS (20) dan D (18) yang berprofesi sebagai supir angkot.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya langsung menggeledah dan di dalam jaket tersangka DS ditemukan satu unit handphone.
“Di cassing handphone itu, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, kepada wartawan, di Mapolres Simalungun, Jumat (22/1/2021).
Kedua tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar. Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,42 gram, satu unit HP Merk Samsung, satu korek mancis, tiga batang pipet plastik, satu jaket warna biru. Semua turut kita amankan,” kata Lukman.(shp)