Pemkot Bekasi Operasi Yustisi, Pelanggar Didenda dan Disanksi Kerja Sosial

  • Whatsapp

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di ruang publik seperti terminal, tempat perekonomian maupun di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.

“Operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan tim gabungan,” kata  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, kepada wartawan, di Kota Bekasi, Senin (25/1/2021).

Bacaan Lainnya

Tim gabungan untuk Tim Operasi Yustisi PPKM terdiri dari Hakim, Panitera, Jaksa, Korwas, PPNS, Babinsa, Bimaspol, Kecamatan, Kelurahan, Dishub, Satpol PP, Petugas Administratif.

Sedangkan, Tim Operasi NON Yustisi PPKM terdiri dari Babinsa, Bimaspol, Kecamatan, Kelurahan, Dishub, Satpol PP dan Petugas Administratif.

Dikatakan, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Adapun sanksi bagi pelanggar Yustisi berupa denda dan pelanggar non Yustisi berupa kerja sosial.

“Saat ini akan ditindak tegas bagi pelanggar, untuk Yustisi kita sanksi dengan denda dan non Yustisi dengan sanksi kerja sosial. Untuk yustisi kita baru bisa satu kali persidangan di Terminal Bekasi Timur dengan jumlah pelanggar sebanyak 39 orang dan dikenakan denda Rp 10.000 – 20.000,” katanya.

Dengan total dana terkumpul Rp 550 ribu dan masuk ke kas daerah (negara), dan pelanggar Non Yustisi disanksi kerja sosial. Diharapkan setelah ini tidak ada lagi pelanggaran karena demi kesehatan dan keselamatan.

Diakuinya, jumlah pelanggar hingga hari ini berjumlah 813 orang, baik pelanggar Yustisi maupun Non Yustisi.

“Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 – 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang semakin  meningkat,” jelasnya.(sam)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait