Jakarta, spiritnews.co.id – Diduha melakukan penghinaan terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Ancamannya di atas lima tahun,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.
Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) ini dijerat pasal berlapis. Tersangka disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan, Ambroncius Nababan resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021 (Hari ini),” kata Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021).
Pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai pada Senin 25 Januari 2021.
Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.
Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.(sir)